Kemenag telah mencabut moratorium pemberian izin baru untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Aturan tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 28 tahun 2020, yang menggantikan kebijakan sebelumnya KMA nomor 229 Tahun 2018.
Namun tidak semua pihak bisa menjadi PPIU yang melayani kebutuhan ibadah umroh atau haji khusus masyarakat. PPIU dan BPW yang mengajukan izin baru, tentunya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum yang berujung sanksi. Selain itu, PPIU dan BPW harus memenuhi 13 syarat yang ditetapkan pemerintah:
1. Fotokopi akta notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
2. Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi yang semuanya harus WNI dan beragama Islam
3. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus
4. Pernyataan bermaterai tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus
5. Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris
6. Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah
7. Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata
8. Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat dua tahun sebagai BPW
9. Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku
10. Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan
11. Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW
12. Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
13. Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.
Syarat ini diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 100 Tahun 2020, tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai PPIU. Keputusan Dirjen ini harus menjadi panduan bagi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama dalam memberikan rekomendasi penerbitan izin.
"Dengan Keputusan Dirjen ini pemberian rekomendasi izin yang menjadi kewenangan Kanwil akan dilakukan secara objektif, transparan, dan terukur. Surat rekomendasi izin operasional sebagai PPIU ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan tidak bisa diwakilkan," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim.
Arfi juga mengingatkan selain verifikasi dokumen persyaratan, Kanwil juga harus melakukan peninjauan lapangan, cek rekam jejak pelanggaran hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait sebelum menerbitkan izin rekomendasi izin operasional sebagai PPIU. Dengan upaya syarat dan upaya ini, rekomendasi izin penyelenggara umroh bisa dicegah supaya tidak dimiliki pihak yang tidak bertanggung jawab. (detik.com)
Namun tidak semua pihak bisa menjadi PPIU yang melayani kebutuhan ibadah umroh atau haji khusus masyarakat. PPIU dan BPW yang mengajukan izin baru, tentunya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum yang berujung sanksi. Selain itu, PPIU dan BPW harus memenuhi 13 syarat yang ditetapkan pemerintah:
1. Fotokopi akta notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
2. Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi yang semuanya harus WNI dan beragama Islam
3. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus
4. Pernyataan bermaterai tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus
5. Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris
6. Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah
7. Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata
8. Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat dua tahun sebagai BPW
9. Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku
10. Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan
11. Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW
12. Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
13. Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.
Syarat ini diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 100 Tahun 2020, tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai PPIU. Keputusan Dirjen ini harus menjadi panduan bagi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama dalam memberikan rekomendasi penerbitan izin.
"Dengan Keputusan Dirjen ini pemberian rekomendasi izin yang menjadi kewenangan Kanwil akan dilakukan secara objektif, transparan, dan terukur. Surat rekomendasi izin operasional sebagai PPIU ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan tidak bisa diwakilkan," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim.
Arfi juga mengingatkan selain verifikasi dokumen persyaratan, Kanwil juga harus melakukan peninjauan lapangan, cek rekam jejak pelanggaran hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait sebelum menerbitkan izin rekomendasi izin operasional sebagai PPIU. Dengan upaya syarat dan upaya ini, rekomendasi izin penyelenggara umroh bisa dicegah supaya tidak dimiliki pihak yang tidak bertanggung jawab. (detik.com)